Kemenag: Umrah Itu Ibadah, Bukan Wisata


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Farhani mengatakan, umrah bukanlah wisata yang bisa dikomersialkan. Sebab umrah adalah ibadah.

"Karena itu ibadah, maka tidak boleh dikomersialkan," kata dia di Semarang, Jumat (11/5).

Ia berkata yang dimaksudkan tidak boleh dikomersialkan adalah soal biaya dari nasabah yangkemudian diputar untuk dicari profitnya sebagaimana skema "ponzi", MLM (multilevel marketing) dan sejenisnya. Menurut dia, Menteri Agama sudah mengeluarkan peraturan, yakni PMA Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang mengatur secara jelas terkait ibadah umrah.

"Dalam PMA itu diatur bagaimana biro penyelenggaranya, hotelnya harus jelas, penerbangannya pakai pesawat apa, kapan, dan maksimal enam bulan sejak mendaftar harus sudah berangkat," katanya.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata dia, harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang dikembangkan Kemenag. "Dari Sipatuh itu akan terlihat alurnya, begitu daftar, dapat nomer registrari. Misalnya, daftar Januari 2018, ternyata sampai Juni nanti, kok, tidak berangkat, ya, berisiko dicabut izinnya," katanya.

Bahkan, lanjut Farhani, PMA tersebut juga mengatur harga referensi untuk biaya umrah minimal Rp 20 juta yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. "Kalau sampai ada biro umrah yang mematok di bawah Rp 20 juta, harus menjelaskan kepada Kemenag. Standar hotelnya bagaimana? Penerbangan pakai pesawat apa? Semua harus dijelaskan," katanya.

Farhani mengatakan bahwa PMA itu merupakan regulasi yang diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus sebagai proteksi umat Islam yang ingin melaksanakannya. "Biro umrah wajib mengakses Sipatuh. Kalau sampai ada yang tidak masuk sistem, kena teguran. Apalagi, sampai biro memberangkatkan umrah secara tidak resmi, bisa dipidana," katanya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jateng, Farhani menyebutkan saat ini terdapat 29 biro umrah sebagai PPIU berizin yang berpusat di Jateng, sementara yang cabang dari Jakarta ada 55 biro. Sementara itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta H Endro Dwi Cahyono mengapresiasi PMA 8/2018.

"Dengan PMA ini, diatur secara lebih 'rigid'. Siapa yang boleh menyelenggarakan, PPIU harus sudah berizin, biro travel yang belum punya izin tidak boleh memberangkatkan jemaah calon umrah," katanya.

Apalagi, kata Endro, PMA itu juga melarang PPIU untuk meminjamkan benderanya kepada pihak lain untuk memberangkat jemaah calon umrah. Jika melanggar, akan dicabut izinnya.

Redaktur : Muhammad Subarkah
Sumber : Antara

Belum ada Komentar untuk "Kemenag: Umrah Itu Ibadah, Bukan Wisata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel