KPU dan DPR Bahas Aturan Pencalonan Caleg dan Capres


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat terkait aturan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), Selasa (22/5). Dalam rapat ini juga dibahas aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada sejumlah poin yang dibahas dalam rapat pada hari ini. “Kami akan bahas Peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg dan juga pencalonan capres-cawapres. Kami sudah buat drafnya," ujar Ilham kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Terkait rancangan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, lanjut dia, masuk dalam PKPU pencalonan caleg. Ilham menegaskan KPU sudah sepakat untuk tetap mengajukan rencana aturan ini.

"Karena kami harap masyarakat bisa memilih calon-calon yang relatif bersih, dan masyarakat bisa disuguhi calon yang bisa membawa aspirasi masyarakat nantinya," tutur Ilham.

Selain aturan ini, kata dia, KPU dan Komisi II juga akan membahasa aturan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi caleg yang sudah terpilih. Terakhir, kedua pihak rencananya membahas pencalonan capres-cawapres oleh parpol baru.

"Soal parpol baru yang menjadi peserta pemilu yang baruapakah bisa untuk mendukung capres-cawapres. Kami harap pembahasan PKPU segera bisa diselesaikan dan aturan ini bisa diundangkan secepatnya," tegasnya. (republika.co.id)

Belum ada Komentar untuk "KPU dan DPR Bahas Aturan Pencalonan Caleg dan Capres"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel