Masih Perlukah Ban Cadangan Tersedia di Mobil


Ban cadangan lazimnya menjadi salah satu fitur yang wajib tersedia pada mobil. Namun seiring perkembangannya, produsen mobil kini mulai meninggalkannya dan beberapa kendaraan sudah tidak menyediakan ban cadangan sama sekali.

Sebagai penggantinya, produsen mobil biasanya menyiapkan semacam kotak yang berisi peralatan untuk menambal ban sementara. Dengan begitu, pengendara mobil dapat dengan mudah menambalnya tanpa harus mencopot ban untuk menggantinya dengan ban cadangan.

Hanya saja memang, peralatan yang tersedia memiliki beberapa keterbatasan. Peralatan ini hanya dapat digunakan jika lubang berada di tapak ban dan tidak lebih besar dari 4 milimeter. Jika lubang berada di bagian samping ban atau lebih besar dari 4 mm, tentu saja peralatan tersebut tidak dapat digunakan.

Selain itu, beberapa pabrikan memang sudah membekali mobil mereka dengan ban berjenis run flat tire (RFT). Ban ini memiliki kelebihan, yang masih bisa digunakan hingga jarak tertentu meski sudah bocor.

"Keuntungan dari run flats adalah pengendara tidak harus menghentikan kendaraannya dalam keadaan yang tidak tepat atau lokasi berbahaya," Kurt Berger, Manager of Consumer Products Engineering Bridgestone, dilansir dari Edmunds, Kamis (7/6/2018).

Ia menambahkan, berkat teknologi ini, pabrikan mobil tak lagi punya alasan untuk menyematkan ban serep pada mobil yang dijualnya.

Dalam hal ini, beberapa produsen menganggap, ban cadangan terlalu memakan ruang di bagasi serta membuat bobot mobil jadi lebih berat. Namun yang dianggap paling mengkhawatirkan adalah penggunaan dongkrak di pinggir jalan, yang justru berpotensi memicu kecelakaan.

Oleh karena itu jangan heran bila ada pabrikan mobil di Indonesia yang memasarkan mobilnya tanpa memiliki ban cadangan atau tempat khusus untuk ban cadangan.

Bisa saja produk tersebut sudah dilengkapi peralatan untuk menambal ban sementara atau sudah menggunakan run flat tire. Terlebih produk tersebut tidaklah dirakit di dalam negeri atau dengan kata lain sebagai produk Completely Build Up (CBU).

Namun perlu diketahui pula, peraturan di Indonesia mengharuskan mobil membawa ban cadangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.

Sumber : Suara.com

Belum ada Komentar untuk "Masih Perlukah Ban Cadangan Tersedia di Mobil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel