Merasa Tiket Lebaran Mahal? Ini Perhitungan Resminya


Periode Lebaran menjadi momentum maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiketnya dibanding tarif di hari biasa. Permintaan yang tinggi membuat harga tiket ikut melambung.

Pemudik kerap mengeluhkan mahalnya harga tiket saat mudik atau arus balik Lebaran. Sebetulnya bagaimana formula perhitungan tiket pesawat terbang yang resmi?

Pemerintah telah mengatur hitung-hitungan tarif pesawat ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2016 tentang Formulasi Perhitungan Tarif.

Sebelum melangkah ke rumus menghitung tarif, perlu diketahui bahwa ada tiga kelompok Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yakni full service yang terdiri dari Garuda Indonesia dan Batik Air, medium service untuk Sriwijaya Air dan Nam Air, serta no frills alias pelayanan minimum untuk Lion Air, Express Air, Wings Air, dan Citilink. Ketiganya kelompok memiliki formula tiket yang sedikit berbeda meski prinsipnya sama.

Kepala Kantor Otoritas Bandara wilayah VI Padang Agus Subagyo menjelaskan, tiket pesawat yang dijual kepada konsumen memiliki rumus pokok, yakni tarif batas atas ditambah PPN 10 persen ditambah pajak bandara. "Plus iuran wajib Jasa Raharja Rp 5.000," katanya.

Perbedaan paling besar untuk masing-masing rute terletak pada tarif batas atas yang besarannya beda-beda dan menyesuaikan kategori maskapai. "Kalau masyarakat beli dari agen travel atau online, bisa jadi lebih mahal. Itu dari perhitungan tadi ditambah 10-15 persen komisi untuk travel," ujar Agus, Jumat (8/6).

Mengacu pada rumusan di atas, Agus kemudian mengambil contoh cara perhitungan tarif untuk maskapai Garuda Indonesia rute Padang-Jakarta. Dengan jarak tempuh 937 km, rute Padang-Jakarta memiliki tarif dasar Rp 1.706.000. Khusus untuk kelompok maskapai full service, tarif batas atas diberikan 100 persen dari tarif dasar. Artinya, tarif batas atas untuk Garuda rute Padang-Jakarta tetap Rp 1.706.000, dengan tarif batas bawah adalah 30 persen dari tarif dasar yakni Rp 512 ribu.

Dari tarif batas atas tersebut, ditambah dengan komponen-komponen tadi maka didapat tarif penjualan tertinggi untuk rute Padang-Jakarta adalah Rp 1.921.600. Sedangkan untuk Jakarta-Padang tarif tertingginya adalah Rp 2.011.600. Perbedaan keduanya ada pada besaran airport tax. Jika pembelian secara daring atau agen, harga tersebut ditambah komisi 10-15 persen.

"Perhitungan ini kami sampaikan supaya masyarakat paham dan terhindar dari harga tak wajar," jelas Agus.

Agus mengatakan, jika ada pelanggaran soal implementasi tarif, Kemenhub membuka jalur pengaduan 151. "Dibuka 24 jam melalui posko nasional Kemenhub," kata Agus.

Republika mencoba merangkum tarif-tarif tertinggi untuk rute Padang (PP) menuju sejumlah kota besar di Indonesia. Perlu diingat, tarif ini belum termasuk porsi komisi untuk agen travel. Berikutnya daftarnya:



Kelompok maskapai full service

1. Padang-Jakarta

Rp 1.921.600 (dari Padang) dan Rp 2.011.600 (dari Jakarta).

2. Padang-Bandung

Rp 1.871.000 (dari Padang) dan Rp 1.891.000 (dari Bandung).

3. Padang-Surabaya

Rp 2.520.000 (dari Padang) dan Rp 2.570.000 (dari Surabaya).

4. Padang-Yogyakarta

Rp 2.309.000 (dari Padang) dan Rp 2.304.900 (dari Yogyakarta).



Kelompok maskapai pelayananan minimum

1. Padang-Jakarta

Rp 1.640.110 (dari Padang) dan Rp 1.730.110 (dari Jakarta).

2. Padang-Bandung

Rp 1.597.100 (dari Padang) dan Rp 1.617.100 (dari Bandung).

3. Padang-Surabaya

Rp 2.148.750 (dari Padang) dan Rp 2.198.750 (dari Surabaya).

4. Padang-Yogyakarta

Rp 1.970.165 (dari Padang) dan Rp 1.965.165 (dari Yogyakarta).


Sumber : Republika.co.id

Belum ada Komentar untuk "Merasa Tiket Lebaran Mahal? Ini Perhitungan Resminya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel