PKPU Caleg Bisa Diterapkan tanpa Diundangkan Kemenkumham
Jumat, 29 Juni 2018
Tambah Komentar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada kemungkinan PKPU Pencalonan Caleg bisa diterapkan secara otomatis tanpa diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). KPU dan Kemenkum-HAM telah selesai melai pertemuan tertutup yang membahas PKPU tersebut pada Jumat (29/6) petang.
"Kalau anda lihat, di beberapa lembaga sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri dalam membuat peraturan secara mandiri. KPU, sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Arief di Kantor KPU, Jumat (29/6), ketika disinggung tentang kemungkinan penerapan PKPU caleg tanpa harus diundangkan oleh Kemenkum-HAM.
KPU pada Jumat melakukan pertemuan tertutup dengan Kemenkum-HAM selama sekitar dua jam. Pertemuan itu membahas tentang PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang di dalamnya memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Menurut Arief, dalam rapat itu dibahas koordinasi tentang PKPU pencalonan caleg. Arief masih tidak mau menjelaskan secara rinci bagaimana sikap masing-masing lembaga dalam pertemuan itu.
Hanya saja, dia menegaskan jika KPU masih mencantumkan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg, baik dalam PKPU pencalonan caleg DPD maupun PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Sampai hari ini, klausul tentang larangan koruptor menjadi caleg dalam dua PKPU itu masih sebagaimana (draf) yang dulu dikirim ke Kemenkum-HAM," tegas Arief.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana, belum memberikan komentar atas pertemuan dengan KPU. Republika berusaha menghubungi Widodo lewat pesan singkat dan sambungan telepon. Namun, tidak ada jawaban dari Widodo.
Sumber : Republika.co.id
Belum ada Komentar untuk "PKPU Caleg Bisa Diterapkan tanpa Diundangkan Kemenkumham"
Posting Komentar