Hukum Memasang Behel bagi Muslimah


Pemasangan kawat gigi atau behel (orthodontics) kini bukan menjadi alasan kesehatan semata, tapi juga telah menjadi sebuah gaya hidup yang berkembang mengikuti zaman. Tak jarang kaum hawa yang ikut memasang behel meski tidak memiliki kerusakan apa pun pada giginya.

Sejatinya ortodontik dalam dunia medis dilakukan untuk menalangi kasus gigi yang tidak normal, seperti gigi tidak rata, jarangjarang, dan sebagainya. Penyebabnya, bisa jadi faktor keturunan, kelainan bawaan, penyakit kornis, atau punya kebiasaan-kebiasaan buruk yang merusak gigi.

Pemasangan behel sebenarnya lebih untuk tujuan kesehatan dan mengembalikan fungsi gigi, baik untuk berbicara maupun mengunyah makanan. Jika gigi tersusun secara oklusi, yakni tutup-menutupnya gigi atas dan bawah secara sempurna, tentu fungsinya pun akan optimal.

Jika alasan pengobatan merupakan tujuan utama pemasangan behel, tentu saja hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW.

Nabi SAW bersabda, "Berobatlah wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua," (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Profesi sebagai dokter gigi, dalam Islam juga disebut sebagai profesi yang mulia, mengingat perannya dalam menyembuhkan orang sakit serta mengembalikan kepercayaan diri si pasien. Imam Syafi'i mengatakan, "Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (ilmu fikih) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran." (Tertera dalam Atthib Minal Kitab was Sunnah karya Al-Baghdadi (187).

Adapun beberapa pendapat yang mengkhawatirkan pemasangan behel sebagai bentuk pengubahan ciptaan Allah SWT (taghyir li khalqilla), banyak ahli fikih yang menegaskan bahwa ini tidak termasuk di dalamnya. Orang yang punya gigi tidak rata kemudian berobat sehingga giginya normal digolongkan sebagai upaya pengobatan, bahkan mendapatkan pahala.

Berbeda dengan orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya. Inilah yang termasuk dalam taghyir li khalqillah karena tak ada upaya pengobatan di sana. Pemakaian behel yang seperti ini justru akan menjerumuskan diri pada kemudaratan dengan alasan agar tampil cantik dan menarik. Allah SWT berfirman, "Jangan kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebina saan." (QS al-Baqarah [2]: 195)

Islam juga melarang umatnya untuk mengikuti tren tanpa mengenal lebih jauh dampak positif dan negatifnya. Terlebih, jika tren dan gaya hidup tersebut bukanlah ber asal dari budaya Islami. Allah SWT berfirman, "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang nya."(QS al-Isra: 36)

Para ulama juga menyebut tren merias gigi dengan behel serta membubuhinya de ngan permata merupakan tindakan mubazir dan berlebih-lebihan. Model berhias yang tak lazim seperti ini digolongkan pada tindakan tabzir (berlebih-lebihan). Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan." (QS al-An'aam: 141).

Sumber : IHRAM.CO.ID

Belum ada Komentar untuk "Hukum Memasang Behel bagi Muslimah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel