489 Napi Lapas Kelas II-A Pamekasan Dapat Remisi Kemerdekaan


Sebanyak 489 napi (narapidana) penghuni Lapas Kelas II-A Pamekasan, Madura, mendapat remisi kemerdekaan  atau pemotongan masa tahanan. Remisi kemerdekaan itu akan dibacakan resmi usai Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-73 pada Jumat 18 Agustus nanti.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, MH Latief Safiuddin, menjelaskan, remisi hari kemerdekaan telah diajukan pada Kemenkumham RI dan telah disetujui dengan masa remisi berbeda.

"Warga binaan atau napi memndapat remisi kemerdekaan bervariasi satu bulan hingga enam bulan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Latif Safiuddin, Selasa (14/8/2018).

Menurut Latif, ada 71 napi mendapat remisi kemerdekaan selama satu bulan. Dan sebanyak 133 napi dapat remisi dua bulan, serta remisi 3 bulan untuk 166 napi, 85 orang napi diremisi 4 bulan, 26 napi remisi 5 bulan dan 8 orang dapat remisi 6 bulan. Remisi diberikan kepada napi yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mayoritas napi yang diajukan remisi tercatat sebagai napi berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama enam bulan berturut-turut. Remisi diberikan simbolis di Pendopo Bupati Pamekasan usai Upacara Hari Kemerdekaan nanti," tutup Latif. (qik)

Belum ada Komentar untuk "489 Napi Lapas Kelas II-A Pamekasan Dapat Remisi Kemerdekaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel