Ini Penjelasan Kemendagri Soal THR dari Dana APBD
Senin, 04 Juni 2018
Tambah Komentar
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Ahad (3/6), mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
Sumber pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda dapat bersumber dari tiga hal.
"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta.
Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas. Sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.
"Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," tambahnya.
Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran. Contohnya, kata ia, ada satu pos anggaran Rp1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp900 juta, berarti ada sisa uang Rp100 juta. "Itu namanya kas yang tersedia," ujarnya.
Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja. Sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.
Untuk bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.
Sumber : Antara
Belum ada Komentar untuk "Ini Penjelasan Kemendagri Soal THR dari Dana APBD"
Posting Komentar