Rancangan KUHP Untuk Mandulkan KPK?
Senin, 04 Juni 2018
Tambah Komentar
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pidana khusus dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP). Aliansi yang beranggotakan ICW, LBH Masyarakat, PKNI, dan Kontras itu menyarankan agar pasal tindak pidana khusus dalam RKUHP dicabut dan dikembalikan ke dalam undang-undang sektoral.
“Lebih baik tindak pidana khusus yang sekarang sedang dibahas itu dicabut dan perbaikannya bisa diatur dalam undang-undang sektoral,” kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, di Jakarta, Ahad (3/6).
Menurut dia, jika RUU KHUP disahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mandul karena tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tidak hanya KPK, keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pun terancam. “Karena sejumlah delik korupsi dalam RUU KHUP justru menguntungkan koruptor,” kata Lalola.
Dari 22 tindak pidana khusus yang pengaturannya diatur di luar KUHP, 14 jenis tindak pidana khusus masuk ke dalam rumusan delik RKUHP per 8 Maret 2018. Ke-14 delik khusus tersebut adalah narkotika, kejahatan siber, pencucian uang, korupsi, pelanggaran HAM berat, lingkungan hidup, perdagangan orang, kekayaan intelektual, pemilu, terorisme, KDRT, pelayaran, anak, dan konsumen.
“Dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP membuat KPK kehilangan kewenangan, sanksi denda menurun, pengadilan tipikor akan mati suri, pidana terhadap pelaku percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat korupsi pada RKUHP lebih rendah daripada UU Tipikor,” ujar Lalola.
Lalola mengatakan, secara umum, ada empat catatan kritis terkait delik-delik khusus yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Pertama, diskresi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana akan semakin besar, apalagi ada penyesuaian sanksi pidana pada masing-masing tindak pidana utama (core crimes) yang diatur dalam RKUHP dengan UU asal.
Kedua, ada inkonsistensi dari pembuat UU dalam menentukan jenis pidana khusus yang dimasukkan atau tidak dimasukkan dalam RKUHP. Ketiga, rumusan ketentuan pidana di dalam RKUHP, khususnya tindak pidana khusus, belum memperhatikan elemen gender. Padahal, dalam sistem hukum yang corak patriarkismenya masih dominan, seperti Indonesia, penting memiliki RKUHP yang mengandung unsur pengakuan gender (gender recognition) yang kuat.
“Hal ini berarti bahwa hukum Indonesia akan bisa mengakui, melihat, dan memahami bahwa keterlibatan perempuan di dalam sebuah tindak pidana khusus mengandung karakteristik yang khusus terjadi karena peran gendernya,” ujar dia.
Adapun yang keempat, fakta bahwa masih terdapat penolakan dari berbagai lembaga negara, seperti Komnas HAM, KPK, dan BNN terkait penempatan tindak pidana khusus di dalam RKUHP menunjukkan bahwa pembahasan RKUHP tidak perlu dikebut. Di samping itu, penolakan tersebut juga hendaknya dibaca sebagai penyangkalan atas pernyataan DPR dan pemerintah bahwa RKUHP hampir rampung.
Perbuatan cabul
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mendesak unsur pemidanaan terhadap pelaku perbuatan cabul sesama jenis ataupun lawan jenis harus dimuat dalam rumusan pasal RKUHP. Hal itu akan menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia berada pada posisi yang tegas, yakni melarang perbuatan tersebut.
“Posisi PPP adalah unsur (sesama jenis) harus masuk dalam rumusan pasal sehingga pesannya tegas bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis, tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis,” ujar Arsul.
Arsul mengakui, pemerintah memang tidak menghapus pasal perbuatan cabul dalam proses perampungan RKUHP di DPR, tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan frasa \"sesama jenis atau berlainan/lawan jenis\" ke dalam penjelasan.
Oleh karena itu, Arsul mengungkapkan, bila mengacu pada usulan pemerintah, perbuatan cabul oleh dan terhadap sesama jenis tetap dapat dipidana. Namun, Fraksi PPP menolak jika unsur perbuatan cabul sesama jenis atau lawan jenis masuk dalam bagian penjelasan. “PPP tidak akan menerima kalau unsur sesama jenis maupun berlawanan jenis itu hanya masuk dalam penjelasan,” kata anggota Panitia Kerja RKUHP Komisi III DPR ini.
Arsul pun mengingatkan, pasal perbuatan cabul bukan untuk mengkriminalisasi orang dengan status penyuka sesama jenisnya, tetapi justru karena perbuatan cabulnya. Laki-laki atau perempuan yang menyukai sesama jenis hanya akan dipidana bila melakukan perbuatan cabul.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan RKUHP akan disahkan pada saat peringatan ke-73 kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2018 mendatang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan, Komisi III DPR sebenarnya sudah menyelesaikan 100 persen isi RKUHP. Namun, masih ada pasal-pasal yang dianggap memerlukan kajian sehingga DPR terus berusaha memperbaiki pasal-pasalnya.
Kendati demikian, DPR punya target untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU ini. “(RKUHP) selesai pada saat kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2018 dan ini jadi kado kemerdekaan,” kata dia. (rr laeny sulistyawati, Pengolah: eh ismail).
Sumber : Republika.co.id
Belum ada Komentar untuk "Rancangan KUHP Untuk Mandulkan KPK?"
Posting Komentar