Soal KTP Ganda Hasil OTT, Ini Kata KPU Jember


Salah satu hal yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat kepolisian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, Jawa Timur, adalah kepemilikan KTP lebih dari satu oleh pejabat pemerintah daerah.

Ada dua KTP atas nama Kepala Dispenduk Jember Sri Wahyuniati dan satu KTP atas nama Bupati Faida yang disita sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Belakangan, hasil inspeksi mendadak Komisi A DPRD Jember ke kantor Dispenduk menemukan adanya pencatatan cetak KTP sebanyak tujuh kali atas nama Wahyuniati dan empat kali atas nama Faida di server data.

Data administrasi kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember merupakan sumber bagi penentuan daftar pemilih pemilu yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana respons KPU Jember terhadap temuan dalam OTT tersebut?

Ahmad Hanafi, salah satu komisioner KPU Jember, membenarkan jika data pemilih pemilu bersumber dari data Dispenduk. Semakin data itu valid, maka semakin mudah bagi KPU untuk memutakhirkan data pemilih. Namun OTT yang dilakukan kepolisian sejauh ini tidak berpengaruh terhadap koordinasi antara KPU dengan Dispendukcapil dalam hal pemutakhiran data pemilih. "Di sana ada OTT, tapi kan lebih pada proses teknis pelayanan masyarakat," katanya.

Mengenai adanya kepemilikan ganda KTP, Hanafi mengatakan, data pemilih didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Ketika NIK tidak ganda, potensi kegandaannya dalam data pemilih sangat kecil, karena yang dimasukkan ke data pemilih adalah NIK. Jadi kalau kemudian ada yang fisik KTP lebih dari satu tidak berpengaruh," katanya.

* Dekan FH Unej: Pejabat Tak Boleh Punya KTP Ganda

Adanya temuan barang bukti dua lembar kartu tanda penduduk atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi memicu pertanyaan di media sosial: bolehkan seorang pejabat memiliki KTP lebih dari satu lembar?

Bahkan belakangan kepada polisi, Wahyuniati juga mengaku mencetak KTP atas nama Bupati Faida lebih dari satu sebagai cadangan jika hilang. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, aturan melarang kepemilikan KTP lebih dari satu.

KTP secara formal ada untuk memberi kepastian hukum jumlah penduduk Indonesia. "Maka untuk setiap penduduk hanya diterbitkan satu lembar," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Jika ada KTP ganda, lanjut Ghufron, jumlah warga negara tak akan diketahui pasti, begitu pula pemilik hak-hak kewarganegaraan. Ini biasa memunculkan potensi penyimpangan.

Ghufron membedakan antara KTP ganda dan KTP palsu yang keduanya sama-sama tidak diperkenankan secara hukum. "Jika identitasnya sama, Nomor Induk Kependudukan sama, tapi KTP dicetak lebih dari satu lembar itu disebut KTP ganda. Kalau saya punya dua KTp dengqn NIK beda, pasti ada pemalsuan di dalamnya. Kenapa? Karena tidak mungkin satu orang memiliki dua data berbeda. Kalau satu benar, maka yang satu adalah KTP palsu," katanya.

Ini berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk pejabat. Jika memang KTP hilang dan harus ada pencetakan ulang, menurut Ghufron, harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian. "Ketika hilang, KTP cadangan diterbitkan langsung, maka itu tidak prosedural. Ada mal administrasi: diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedural sebagaimana mestinya," katanya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (6) disebutkan bahwa Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Dalam pasal 97 disebutkan, Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Soal KTP Ganda Hasil OTT, Ini Kata KPU Jember"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel